Article Detail

Kepastian Hukum bagi Karyawan Tarakanita

Lahat (27/5)—Sebanyak 120 Karyawan Yayasan Tarakanita Wilayah Lahat ikuti sosialisasi Peraturan Yayasan Tarakanita tentang Karyawan, Sabtu (27/5) di aula SMP Santo Yosef. Sosialisasi disampaikan Kepala Bagian SDM, Y.Wakijan dan Divisi Pendidikan, Heri Susilo. Tujuan diselenggarakan sosialisasi secara lengkap ini untuk memberikan kejelasan tentang Peraturan Yayasan tentang Karyawan yang perlu kita taati. Demikian juga karyawan lebih mendalam memahami bahwa pembuatan peraturan perusahaan dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan adanya kepastian hukum bagi pekerja dalam pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan.

Apresiasi yang luar biasa bahwa PYTK Yayasan Tarakanita telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dengan demikian, peraturan kepegawaian menjamin kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun karyawan. Setiap ada pelanggaran akan ditindak tegas serta sanksi sesuai tingkat kesalahan dan sebaliknya apabila ada karyawan yang berprestasi dapat diberikan penghargaan.

Materi sosialisasi meliputi beberapa hal mengenai pengertian kompetensi, karier, jenjang karier kompetensi, masa pembinaan jenjang karier kompetensi, evaluasi kompetensi, karya professional, dan perubahan-perubahan ketentuan dalam PYTK yang sudah disyahkan tanggal 6 Oktober 2016. Hal yang menjadi perhatian serius peserta sosialisasi pada peraturan tentang golongan ruang dan tuntutan sub jenjang kompetensi. Semoga dengan sosialisasi ini karyawan semakin memahami dan melaksanakan PYTK dengan baik.***

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment