Article Detail
Multi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Lahat (27/5)—Sebanyak 120 Karyawan Yayasan Tarakanita Wilayah Lahat ikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sabtu (27/5) di aula SMP Santo Yosef. Hadir sebagai narasumber Agus Theodorus Parulian Marpaung, Kepala Kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) wilayah Lahat. Tujuan diselenggarakan sosialisasi secara lengkap ini agar karyawan semakin memahami manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Terkait JKK, program ini merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Jika peserta atau pekerja mengalami kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit. "Kalau ada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaa mengalami kecelakaan mulai dari berangkat dari rumah ke kantor balik ke rumah mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tidak ada limitnya," kata Theo.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa selama tidak bekerja, peserta tersebut masih tetap menerima upah dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan apabila kecelakaan berdampak pada cacatnya peserta. "Kalau sampai cacat tidak bisa kerja lagi akan kami didik, latih, dan kami kembalikan untuk kerja. Itu program kembali kerja. Jadi pekerja betul-betul kami lindungi," ungkap dia.
Untuk program JKM, Theo menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli warisnya dengan total Rp 36 juta. Apabila peserta meninggal karena sebab apapun akan kita ganti santunan kematian kepada ahli warisnya. Besarnya adalah Rp 24 juta ditambah dengan beasiswa anak Rp 12 juta. Jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar 48 kali gaji terakhir. "Kalau pekerja ini meninggal karena kecelakaan kerja itu beda lagi kita berikan santunan kematian 48 kali gaji yang dilaporkan. Kalau gaji misal Rp 5 juta akan ganti 48 kali gaji yang dilaporkan Rp 5 juta tersebut," jelas dia.
Sedangkan program JHT, program ini selayaknya tabungan untuk masa tua. Peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut dengan pengembangannya. Hasil pengembangan iuran djamin lebih tinggi dan baik di bank. Hal ini dikarenakan by regulasi pengembangan JHT diatur tidak boleh kurang dari rata-rata bunga deposito selama setahun yang ada di bank pemerintah. Program BPJS Ketenagakerjaan layaknya pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) sering disebut JP. Pekerja akan menerima uang yang dibayarkan setiap bulan saat memasuki usia pensiun. JP akan diterima peserta sampai meninggal. Jika peserta meninggal, maka dana pensiun ini akan diberikan ke janda atau duda peserta yang menjadi ahli waris. Jika janda atau dudanya meninggal, maka anak yang menerima uang pensiun sampai usia 23 tahun. ***
-
there are no comments yet