Article Detail

Sarpras Mesti Digarap Serius

Lahat (30/3)— Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, gedung, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Untuk memperoleh gambaran kondisi sarana prasarana pendidikan berdasarkan standar sarana dan prasarana  di setiap unit karya, diadakan pertemuan wakil kepala sekolah bidang sapras dan TU bidang sarpras (30/3) di ruang pertemuan kantor wilayah.

Kabag Umum Kantor Wilayah Lahat, H.Triwardono, menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk  pemetaan kondisi pengelolaan sarana prasarana di tiap unit, untuk pengembangan pengetahuan bidang sarana prasarana, penyamaan persepsi dan langkah kerja dalam pengelolaan sarana prasarana. Dalam kesempatan tersebut  Kabag Umum mengecek  dan merefresh kembali  inventarisasi  masing-masing unit termasuk apa permasalahan dan kendala.  Berdasarkan hasil survey kepuasan karyawan, ada  hal yang menjadi perhatian serius dan perlu disikapi, yaitu rasa aman untuk meninggalkan atau menyimpan dokumen kerja, peralatan kerja, dan beberapa barang pribadi tertentu di ruang kerja, toilet di tempat  bekerja agar selalu terjaga kebersihannya,   tersedianya air bersih dan kelengkapan pendukungnya (misalnya handuk,tissue, sabun, tempat sampah, cermin, gantungan baju) di toilet, dan tersedia tempat khusus yang memadai bagi karyawan untuk makan dan beristirahat. Pada point tersebut persentase nilai antara 33%  hingga 56 %. Survey ini melibatkan 97 atau  80,83 % karyawan Yayasan Tarakanita Kantor Wilayah Lahat.

Bagian terpenting dari pertemuan ini, sosialisasi penilaian evaluasi penyelenggaraan sarana dan prasarana Yayasan Tarakanita.  Ada 38 bagian yang akan dinilai dari lahan dan bangunan sekolah sampai area olah sampah. Untuk unit sekolah jenjang TK ada 160 item  parameter dan kriteria penilaian,  jenjang SD    201 item,  jenjang SMP 213 item, dan  jenjang SMA-SMK 213 item. Tiap item kriteria penilaian wajib dilengkapi data pendukung. Sesuai kesepakatan peserta pertemuan bahwa target penyelesaian penilaian evaluasi penyelenggaraan sarana dan prasarana Juli 2015. Pada akhir bulan Mei 2015 dilakukan pertemuan kembali untuk mengetahui sejauh mana tingkat keterselesaian. Walaupun demikian, bagian umum kantor wilayah selalu memantau ke unit setiap saat sampai target terpenuhi.***
Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment