news
Lahat (16/3), SD Santo Yosef Lahat sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 74/KEP/BUDPAR/2015 ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lahat. Cagar budaya sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
Lahat (16/3), Berbagai macam strategi pemasaran dilakukan untuk mempromosikan lembaga agar menarik minat masyarakat. Pemasaran yang lebih dikenal dengan bahasa asing yaitu “Marketing” adalah suatu metode baru untuk memajukan dan mengembangkan potensi sebuah lembaga dengan memusatkan sasaran atau target, terutama pada masyarakat yang benar-benar memutuhkan dan menginginkan lembaga tersebut. Istilah marketing ini tidak hanya dikenal dalam dunia bisnis, industri, dan perdagangan akan tetapi meluas kepada dunia pendidikan.